Senin, 24 Oktober 2016

CONTOH MAKALAH TENTANG HAM

Tags




MAKALAH PKN
“PENEGAKKAN DAN PERLINDUNGAN HAK ASASI MANUSIA DI INDONESIA”







 







Oleh :
BELLA MIFTHA OCTAVIA
16753008/A



MANAJEMEN INFORMATIKA
POLITEKNIK NEGERI LAMPUNG
2016/2017






KATA PENGANTAR

          Puji syukur Kami panjatkan kepada Allah SWT. Atas anugrah dan kuasa-Nya sehingga saya dapat menyelesaikan tugas penulisan makalah tentang HAM (Hak Asasi Manusia) yang berjudul “PENEGAKKAN DAN PERLINDUNGAN HAK ASASI MANUSIA DI INDONESIA” .
          Adapun maksud dan tujuan dari penulisan makalah ini adalah selain untuk menyelesaikan tugas yang di berikan oleh Dosen pengajar, juga untuk meningkatkan pengetahuan saya terhadap materi yang di berikan.
Saya telah berusaha untuk menyusun makalah ini dengan baik, namun saya pun menyadari atas keterbatasan yang di miliki, oleh sebab itu jika terdapat kesalahan-kesalahan baik dari segi teknik penulisan, maupun isi dari makalah ini, saya selaku penulis memohon maaf, kritik, serta saran dari Dosen pengajar ataupun semua pembaca saya sangat mengharapkan guna untuk menyempurnakan makalah ini terlebih juga untuk meningkatkan pengetahuan bersama dan bermanfaat untuk Kita semua.

                                                                         Bandar Lampung, 24 Oktober 2016


                                                                                               Penulis,



















DAFTAR ISI


KATA PENGANTAR ...........................................................................        
DAFTAR ISI .........................................................................................      
BAB I :      PENDAHULUAN .............................................................        
                   1.1 Latar Belakang...............................................................        
                   1.2 Rumusan Masalah .........................................................       
                   1.3 Tujuan ............................................................................      
BAB II :     PEMBAHASAN ................................................................        
2.1 Pengertian HAM ...........................................................      
2.2 Pengakuan Bangsa Indonesia terhadap HAM...............         
2.3 Piagam Hak Asasi Manusia di Indonesia ......................         
2.4 Penegakan HAM di Indonesia ......................................         
2.5 Partisipasi dalam penegakan HAM ...............................         
2.6 Hambatan dan tantangan dalam penegakan HAM .......
2.7 Bentuk Pelanggaran HAM dan Contoh ........................         
BAB III :   PENUTUP...........................................................................         
3.1 Kesimpulan ....................................................................         
3.2 Saran ..............................................................................         
DAFTAR PUSTAKA ............................................................................         


BAB I
PENDAHULUAN
1.1      Latar Belakang
          Hak asasi manusia adalah hak yang ada sejak lahir yang di miliki manusia sampai akhir hayatnya. Maka dari itu manusia sering kali berupaya untuk memenuhi HAM pada dirinya sendiri, tetapi dari hal tersebut seringkali menimbulkan banyaknya pergrseran-pergeseran HAM yang akhirnya terjadi pelanggaran-pelanggaran HAM itu sendiri.
          Jika dilihat dari perkembangan HAM di Indonesia, masih banyak terdapat pelanggaran-pelanggaran HAM yang sering kita temui, mulai dari pelanggaran HAM yang paling sederhana sampai dengan pelanggaran HAM yang bersifat berat atau banyak kasus pelanggaran yang terdapat didalamnya.
Sejak tahun 1998 banyak pengrkembangan HAM yang di alami oleh negara indonesia, pengakuan bangsa terhadap HAM, serta lembaga-lembaga penegakan HAM pun di dirikan untuk menunjang komitmen penegakan HAM secara optimal. Namun seiring dengan perkembangan HAM di indonesia, pelanggran-pelanggaran HAM pun semakin sering terjadi di negara ini. Atas dasar tersebut di susunlah makalah ini dengan judul “PENEGAKKAN DAN PERLINDUNGAN HAK ASASI MANUSIA DI INDONESIA” untuk memberikan informasi tentang perkembangan HAM di Indonesia.

1.2      Rumusan Masalah
        Berdasarkan latar belakang masalah di atas, maka permasalahan di rumuskan sebagai berikut
a)    Apa saja kah pengakuan Bangsa Indonesia terhadap HAM?
b)   Bagaimana kah proses penegakan HAM di Indonesia?
c)    Partisipasi apa saja kah yang di lakukan untuk penegakkan HAM di Indonesia?
d)   Apasajakah tantangan bagi penegakan hak asasi manusia?



1.3      Tujuan
        Adapun tujuan penulisan makalah ini adalah sebagai berikut:
a)    Untuk mengetahui pengakuan Bangsa Indonesia terhadap HAM.
b)   Untuk mengetahui permasalahan penegakan HAM di Indonesia.
c)    Untuk mengetahui partisipasi dalam penegakan HAM.
d)   Untuk mengetahui beberapa contoh kasus pelanggaran HAM.


























BAB II
PEMBAHASAN
2.1  Pengertian HAM
HAM menurut para ahli, berikut pengertian HAM menurut para ahli:
1.      Pengertian ham menurut JOHN LOCKE
JOHN LOCKE mengartikan HAM ialah suatu hak yang dihadiahkan oleh Tuhan yang bersifat kodrati dimana hak asasinya tidak pernah dan tidak dapat dipisahkan dari hakekatnya, sehingga hak asasi merupakan sesuatu yang suci dan mesti dijaga.
2.      Pengertian ham menurut DAVID BEETHAM dan Kevin BOYLE
Pengertian ham menurut david beetham dan kevin boyle adalah suatu kebebasan yang fundamental dan memiliki keterhubungan dengan kapasitas manusia dan kebutuhan manusia.
3.      Pengertian ham menurut C. de Rover
Pengertian ham menurut C. de Rover adalah hak hukum yang sama kepada setiap manusia baik miskin maupun kaya, perempuan atau laki-laki. Walaupun hak-hak yang telah mereka langgar akan tetapi ham mereka tetap tidak dapat dihilangkan. Hak asasi adalah hukum, yang mesti terlindungi dari aturan nasional agar semuanya terpenuhi sehingga ham dapat ditegakkan, dilindungi dan dijunjung tinggi.
4.      Pengertian ham menurut Frans Magnis Suseno
Pengertian ham menurut frans magnis suseno adalah ham penjaga martabat kemanusiaan, manusia memiliki ham karena dia manusia
5.      Pengertian ham menurut Miriam Budiarjo
Ham merupakan hak-hak asasi manusia yang pada dasarnya dimiliki oleh setiap manusia dari lahir dan kehadirannya dalam masyarakat.
6.      Pengertian ham menurut Oemar Seno Adji
Beliau mengartikan ham adalah hak yang telah melekat bersama martabat kemanusiaan, dimana hak-hak inilah yang tidak boleh dilanggar oleh siapapun.

7.      Pengertian ham menurut G.J Wolhos
HAM adalah sejumlah hak yang telah mengakar dan melekat dalam diri manusia, hak-hak inilah yang tidak boleh dihingkan, karena menghilangkan HAM sama saja anda menghilangkan derajat kemanusiaan itu.
Dari sekian banyak pengertian ham menurut para ahli yang diatas maka kita dapat memberikan kesimpulan bahwa HAM merupakan sesuatu yang paling mendasar dalam diri manusia yang tak ada satu orang pun yang bisa menghilangkan dan merusaka Ham, ketika anda menginginkan melepaskan diri dari HAM maka anda sama saja tidak menghargai derajat kemanusiaan.
8.      Pengertian ham menurut Leah Kevin
bahwa konsepsi tentang hak-hak asasi manusia mempunyai dua makna dasar. Yang pertama ialah bahwa hak-hak hakiki dan tak terpisahkan menjadi hak seseorang hanya karena ia adalah manusia. Hak-hak itu merupakan hak-hak moral yang berasal dari keberadaannya sebagai manusia dari setiap umat manusia. Makna kedua dari hak-hak asasi manusia adalah hak-hak hukum, baik secara nasional maupun internasional
9.      Pengertian ham menurut komnas HAM
“Hak Asasi manusia mencakup segala bidang kehidupan manusia, baik sipil, politik, maupun ekonomi, sosial dan kebudayaan. Kelima-limanya tidak dapat dipisahkan satu sama lain. Hak-hak asasi politik dan sipil tidak ada artinya apabila rakyat masih harus bergelut dengan kemiskinan dan penderitaan. Tetapi, dilain pihak, persoalan kemiskinan, keamanan dan lain alasan, tidak dapat digunakan secara sadar untuk melakukan pelanggaran hak asasi manusia dan kebebasan politik serta sosial masyarakat. .. Hak asasi manusia tidak mendukung individualisme, melainkan membendungnya dengan melindunginya individu, kelompok dan golongan , ditengah-tengah kekerasan kehidupan modern. Ham merupakan tanda solidaritas nyata suatu bangsa dengan warganya yang lemah.


2.2  Pengakuan Bangsa Indonesia terhadap HAM
Dalam hal hak asasi manusia, bangsa Indonesia menyadari untuk memberikan penghotmatan, pengakuan dan jaminan perlindungan hak asasi manusia terhadap warga negaranya. Hal ini dapat dilihat dalam pancasila, UUD 1945, Tap MPR, dan UU.




a.     Pancasila
Nilai-nilai pancasila yang terwujud dalam lima sila merupakan landasan bagi pembangunan hak asasi manusia, terutama sila Kemanusiaan yang Adil dan Beradab. Berdasarkan sila ini, bangsa Indonesia mengakui bahwa manusia memiliki harkat dan martabat yang sama. Oleh karna itu harkat dan martabat manusia wajib di hormati dan di junjung tinggi.
b.   Undang-Undang Dasar 1945
Hak asasi manusia tercermin dalam pembukaan UUD 1945 alinea 1 dengan pernyataan “Kemerdekaan adalah hak segala bangsa.” Selain itu, tercermin dalam batang tubuh UUD 1945 pada pasal 29 ayat (2) UUD 1945 yang menyatakan “Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadah menurut agama dan kepercayaannya itu.” Selain pasal 29 ayat (2) UUD 1945, pengaturan/perlindungan hak warga negara dapat dijumpai dalam pasal 27 sampai dengan pasal 34 UUD 1945.
c.     Ketetapan MPR No. XVII/MPR/1998
Ketetapan MPR No. XVII/MPR/1998 tentang Hak Asasi Manusia yang berisi piagam hak asasi manusia bagi bangsa Indonesia.
d.    UU No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia
UU HAM ini di maksudkan untuk melindungi kepentingan manusia sebagai individu, masyarakat, dan warga negara Indonesia.
e.     UU No. 26 Tahun 2000
UU No. 26 Tahun 2000 tentang pengadilan Hak Asasi Manusia. Keberadaan pengadilan HAM ini di maksud untuk melindungi hak asasi manusia, baik bagi perorangan maupun masyarakat, serta menjadi dasar penegakan dan kepastian hukum. Jadi, keberadaan pengadilan HAM diharapkan dapat memberikan rasa aman dan keadilan dari tindakan yang melanggar hak asasi manusia.




f.     Peraturan perundang-undangan lain
Peraturan perundang-undangan lain pada hakikatnya tersirat tujuan untuk menjamin perlindungan terhadap hak asasi manusia, antara lain:
         Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana
         UU Pers
         UU Kepolisian Negara
         UU Pertahanan Negara
         UU Penyampaian Pendapat di Muka Umum
         UU Penghapusan Kekerasan  Dalam Rumah Tangga
         UU Perlindungan Anak

2.3  Piagam Hak Asasi Manusia di Indonesia
Munculnya piagam hak asasi manusia bagi bangsa indonesia di dasari keluarnya Tap MPR No. XVII/MPR/1998 tentang Hak Asasi Manusia. Dengan didasari oleh pemahaman, pandangan, dan sikap terhadap hak asasi manusia, bangsa Indonesia menyatakan bahwa:
a.        Hak asasi manusia merupakan hak dasar seluruh umat manusia tanpa ada perbedaan. Hak asasi manusia adalah hak sebagai anugrah Tuhan Yang Maha Esa yang melekat pada diri manusia, yang bersifat kodrati, universal, abadi, serta berkaitan dengan hakikat dan martabat manusia.
b.       Setiap manusia diakui mempunyai hak asasi yang sama tanpa membedakan jenis kelamin, warna kulit, kebebasan, agama, usia, pandangan politik, status sosial, bahasa, serta status lain. Pengabaian atau perampasan terhadap HAM mengakibatkan hilangnya hakikat dan martabat sebagai manusia sehingga diri dan perannya tidak dapat di kembangkan secara utuh.
c.        Bangsa indonesia menyadari bahwa hak asasi manusia bersifat historis dan dinamis yang pelaksanaannya berkembang dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.

Selanjutnya, atas berkat rahmat Tuhan Yang Masa Esa demi terwujudnya masyarakat Indonesia yang menjunjung tinggi hak asasi manusia, bangsa Indonesia yang mengukuhkan Piagam Hak Asasi Manusia dalam bentuk hukum Ketetapan MPR No. XVII/MPR/1998.
Ketetapan MPR No. XVII/MPR/1998 tentang Hak Asasi Manusia telah di cabut dan dinyatakan tidak berlaku berdasar ketetapan MPR No. I/MPR? 2003 tentang Peninjauan terhadap Materi dan Status Hukum Ketetapan Majlis Permusyawaratan Sementara dan Ketetapan Majlis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Tahun 1960 sampai dengan Tahun 2002. Isi dari ketetapan MPR No. XVII/MPR/1998 tersebut telah tertuang dalam
perubahan pertama UUD 1945 Bab XA Pasal 28A-28J.


2.4  Penegakan HAM di Indonesia
Dalam rangka memberikan jaminan perlindungan terhadap hak asasi manusia, di samping dibentuk aturan-aturan hukum juga dibentuk kelembagaan yang menangani masalah penegakan hak asasi manusia. Berikut ini adalah lembaga-lembaga penegakan HAM di Indonesia:
a.     Komisi nasional Hak asasi manusia (komnas HAM)
      Komnas HAM dibentuk melalui keppres No.5 Tahun 1993 pada tanggal 7 juni 1993, yang kemudian di kukuhkan lagi melalui UU No. 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia(UU HAM). UU HAM dibentuk sebagai penguat keppres No.5 Tahun 1993 agar Komnas HAM bersifat independen dan tidak terkesan sebagai alat pemerintah.
      Komnas HAM adalah lembaga mandiri yang kedudukannya setingkat lembaga negara lainnya dan berfungsi melaksanakan pengkajian, penelitian, penyuluhan, pemantauan, dam mediasi hak asasi manusia.
Tujuan komnas ham adalah sebaga berikut:
·      Mengembangkan kondisi yang kondusif bagi pelaksanaan hak asasi manusia sesuai dengan pancasila, UUD 1945 dan piagam perserikatan bangsa-bangsa, serta deklarasi Universal Hak Asasi Manusia.
·      Meningkatkan perlindungan dan penegakan hak asasi manusia guna perkembangan pribadi manusia indonesia seutuhnya dan kemampuannya berpartisipasi dlam berbagai bidang kehidupan.
b.     Pengadilan HAM
Berdasarkan ketentuan yang digariskan dalam UU No.26 Tahun 2000, dinyatakan bahwa pengadilan hak asasi manusia merupakan pengadilan khusus yang berada di lingkungan pengadilan umum dan kedudukan di daerah kabupaten atau kota.
Pengadilan HAM bertugas dan berwenang memeriksa dan memutus perkara pelanggaran hak asasi manusia yang berat di luar batas teritorial wilayah negara Republik Indonesia selama di lakukan oleh warga negara indonesia.
c.        Pengadilan HAM Ad Hoc
Pengadilan Hak Asasi Manusia Ad Hoc di bentuk atas usul dari DPR berdasarkan peristiwa tertentu dengan keputusan presiden, pengadilan HAM Ad Hoc dibentuk untuk memerisa dan memutuskan perkara pelanggaran hak asasi manusia berat yang terjadi sebelum di undangkannya UU No. 26 Tahun 2000 tentang pengadilan Hak Asasi Manusia. Misalnya, Untuk kasus Trisakti tahun 1998 dibentuk pengadilan HAM Ad Hoc Trisakti.
d.       Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi
UU No. 26 Tahun 2000 memberikan alternatif bahwa penyelesaian pelanggaran Hak Asasi Manusia yang berat dapat dilakukan di luar pengadilan hak asasi manusia, yaitu melalui Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi yang dibentuk berdasarkan undang-undang.
UU No. 26 Tahun 2000 tentang pengadilan Hak Asasi Manusia di samping memuat hukum formil/ hukum acara juga memuat hukum materiil berupa ketentuan mengenai pidana yang berkaitan dengan pelanggaran hak asasi manusia yang berat. Selanjutnya juga dinyatakan dalam UU No.26 Tahun 2000 bahwa bagi pelanggaran hak asasi manusia yang berat tidak berlaku ketentuan mengenai kadaluarsa.

2.5  Berpartisipasi dalam penegakan HAM
1.    Proses Penegakan HAM di Indonesia
Sebelum diundangakan UU No.26 Tahun 2000 tentang pengadilan Hak Asasi Manusia, di Indonesia terjadi beberapa peristiwa yang dinilai merupakan pelanggaran hak asasi manusia yang berat. Antara lain dapat kita catat seperti dibawah ini:
·      Tragedi Tanjung Periok di Jakarta Tahun 1984
·      Tragedi pembunuhan pekerja Marsinah tahun 1993
·      Tragedi pembunuhan wartawan Fuad Muhammad Syarifudin tahun 1996
·      Tragedi penyrangan kantor DPP PDI tahun 1996
·      Tragedi Trisakti tahun 1998
·      Tragedi aksi pembakaran dan penjarahan tahun 1998
Kasus-kasus pelanggaran hak asasi manusia yang berat tersebut terjadi antara kelompok penduduk sipil dengan kelompok penduduk yang lain. Akan tetapi, ada juga yang dilakukan oleh negara terhadap penduduk sipil. Jadi, pelanggaran hak asasi manusia bisa dilakukan oleh masyarakat, individu, atau aparat selaku penyelenggara negara.
Untuk mengatasi permasalahan tersebut, UU No. 26 Tahun 2000 Pasal 43 mrenyatakan bahwa dapat dibentuk pengadilan Hak Asasi Manusia Ad Hoc yang diberi wewenang utuk memeriksa dan memutus perkara pelanggaran hak asasi manusia berat yang terjadi sebelum keluarnya UU No. 26 Tahun 2000 tentang pengadilan HAM.

Pengadilan Hak Asasi Manusia Ad Hoc seperti yang di maksudkan UU No. 26 Tahun 2000 Pasal 43 ini berada di lingkungan peradilan umum. Pembentukan pengadilan HAM Ad Hoc atas usul DPR berdasarkan peristiwa pelanggaran hak asasi manusia berat yang terjadi di tempat tertentu.
Perlindungan hak asasi manusia diwujudkan melalui proses peradilan bagi para pelaku pelanggaran hak asasi manusia dalam UU No. 26 tahun 2000 tentang pengadilan Hak Asasi Manusia telah di atur mengenai langkah-langkah penyelesaian perkara pelanggaran berat hak asasi manusia.
Penyelesaian perkara pelanggaran hak asasi manusia yang berat dapat juga di lakukan di luar pengadilan hak asasi manusia. Pasal 47 UU No. 26 Tahun 2000 menyatakan bahwa penyelesaian perkara pelanggaran hak asasi manusia yang berat dapat dilakukan oleh suatu komisi, yaitu Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi. Komisi ini di bentuk dengan suatu undang-undang.

2.6  Hambatan dan Tantangan Hak Asasi Manusia di Indonesia

Tantangan bagi penegakan hak asasi manusia adalah adanya ancaman dan tindak pelanggaran hak asasi manusia yang terjadi. Ancaman terhadap hak asasi manusia dapat terjadi dalam kondisi sebagai brerikut:
·         Terjadi kerusuhan, pertikaian dan peperangan yang berkepanjangan.
·         Tidak adanya penghargaan antar sesama.
·         Manusia/bangsa berada di bawah penindasan dan penjajahan manusia/bangsa lain.
·         Adanya penguasa negara yang bertindak sewenang-wenang dan serba menguasai.
·         Belum ditegakannya hukum dan aturan yang menjamin HAM.
·         Belum tegaknya pengadilan HAM yang menangani HAM.
·         Belum tegaknya sistem politik demokrasi di dalam negara.

Ancaman dan pelanggaran hak asasi manusia yang terjadi secara terus menerus dapat mengakibatkan hal-hal seperti tersebut di bawah ini.
·         Penindasan atas harkat dan martabat manusia oleh manusia lain
·         Penderitaan lahir batin yang berkepanjangan.
·         Sakit hati dan dendam pada diri korban.
·         Keretakan hubungan sosial kemasyarakatan.
·         Kesewenangan penguasa atau pihak yang berkuasa.
·         Kegagalan integrasi dan keamanan nasional.
·         Bertikaian, konflik, kekerasan, dan perang antar suku, bangsa, dan antar negara.
·         Diisolasi dan dikucilkan masyarakat internasional.
·         Kehancuran masa depan kehidupan umat manusia.


2.7 Bentuk Pelanggaran HAM di Indonesia dan Contohnya

Bentuk Pelanggaran HAM

Pelanggaran HAM menurut sifatnya terbagi dua :

  1. Pelanggaran HAM ringan yaitu pelanggaran HAM yang tidak menancam jiwa manusia.
  2. Pelanggaran HAM berat yaitu pelanggaran HAM yang mengancam nyawa manusia.
Pelanggaran yang marak dijumpai di masyarakat antara lain :
  1. Penyiksaan adalah perbuatan yang menimbulkan rasa sakit atau penderitaan baik jasmani maupun rohani.
  2. Deskriminasi adalah pembatasan, pelecehan, dan pengucilan yang dilakukan langsung atau tidak lengsung yang didasarkan perbedaan manusia atas Suku, ras, etnis, dan Agama. 
Contoh Pelanggaran HAM di Indonesia
1.      Pembantaiaan Rawagede
Pembantaian Rawagede merupakan pelanggaran HAM yang terjadi penembakan dan pembunuhan penduduk kampung Rawagede (sekarang Desa Balongsari, Rawamerta, Karawang, Jawa Barat) oleh tentara Belanda tanggal 9 Desember 1945 bersamaan dengan Agresi Militer Belanda I. Akibatnya puluhan warga sipil terbunuh oleh tentara Belanda yang kebanyakan dibunuh tanpa alasan yang jelas. Tanggal 14 September 2011, Pengadilan Den Haaq menyatakan pemerintah Belanda bersalah dan harus bertanggung jawab dengan membayar ganti rugi (kompensasi) kepada keluarga korban pembantaian Rawagede.





2.      Kasus Pembunuhan Munir
Munir Said Thalib merupakan aktifis HAM yang pernah menangani kasus-kasus pelanggaran HAM. Munir lahir di Malang pada 8 Desember 1965. ia meninggal pada 7 September 2004 di dalam pesawat Garuda Indonesia ketika Munir sedang melakukan perjalanan menuju Amsterdam, Belanda. Spekulasi mulai bermunculan, banyak berita yang mengabarkan bahwa Munir meninggal di dalam pesawat karena serangan jantung, dibunuh, bahkan diracuni. Namun, sebagian orang percaya bahwa Munir meninggal karena diracun menggunakan Arsenikum di makanan atau minumannya saat ia merada di dalam pesawat.
3.      Pembunuhan Aktivis Buruh Wanita, Marsinah
Kasus Marsinah terjadi pada 3-4 Mei 1993. Seorang pekerja dan aktivitas wanita PT Catur Putera Surya Porong, Jatim. Peristiwa ini berawal dari aksi mogok yang dilakukan oleh Marsinah dan buruh PT CPS. Mereka menuntun kepastian pada perusahaan yang telah melakukan PHK mereka tanpa alasan. Setelah aksi demo tersebut, Marsinah malah ditemukan tewas 5 hari kemudian. Ia tewas di kawasan hutan Wilangan, Nganjuk dalam kondisi mengenaskan dan diduga menjadi korban pelanggaran HAM berupa penculikan, penganiayaan dan pembunuhan. Penyelidikan masih belum menemukan titik terang hingga sekarang.

4.      Penculikan Aktivis (1997/1998)
Kasus penculikan dan penghilangan secara paksa para aktivis pro-demokrasi, sekitar 23 aktivis pro-demokrasi diculik. Kebanyakan aktivis yang diculik disiksa dan menghilang, meskipun ada satu yang terbunuh. 9 aktivis dilepaskan dan 13 aktivis lainnya masih belum diketahui keberadaannya sampai kini. Banyak orang berpendapat bahwa mereka diculik dan disiksa oleh para anggota militer.

5.      Peristiwa Tanjung Priok (1984)
Kasus tanjung Priok terjadi tahun 1984 antara aparat dengan warga sekitar yang berawal dari masalah SARA dan unsur politis. Peristiwa ini dipicu oleh warga sekitar yang melakukan demonstrasi pada pemerintah dan aparat yang hendak melakukan pemindahan makam keramat Mbah Priok. Para warga yang menolak dan marah kemudian melakukan unjuk rasa, hingga memicu bentrok antara warga dengan anggota polisi dan TNI. Dalam peristiwa ini diduga terjadi pelanggaran HAM dimana terdapat ratusan korban meninggal dunia akibat kekerasan dan penembakan.





BAB III
PENUTUP

3.1 Kesimpulan
Penegakan HAM selalu mempunyai hubungan yang positif dengan tegaknya hukum di negara hukum seperti Indonesia, sehingga dengan dibentuknya KOMNAS HAM dan pengadiklan HAM akan sangat berperan penting dalam penegakan hukum di Indonesia. Atas dasar undang-undang yang mengatur HAM yaitu UU No. 39 Tahun 1999, UU No. 26 Tahun 2000 dan HAM Ad Hoc akan membantu bangsa Indonesia untuk menegakan hukum dalam HAM. Dengan itu berarti bangsa indonesia berhak menikmati kebenaran, kesejahteraan, dan keadilan hukum di Indonesia. Dengan adanya hukum yang benar maka dengan sendirinya kehidupan bernegapun akan berjalan dengan baik.

3.2  Saran
Manusia sebagai makhluk sosial harus mampu dalam mempertahankan HAM dirinya sendiri, tetapi disamping itu juga kita harus memperhatikan, menghormati, dan menjaga HAM orang lain. Jangan sampai HAM kita di rebut atau di injak-injak orang lain, atau sebaliknya kita yang melakukan pelanggaran terhadap HAM orang lain. Keduanya harus seimbang agar tidak terjadi pelanggaran HAM.
Disamping itu juga kita harus membantu negara dalam proses penegakan HAM agar proses penegakan HAM berjalan dengan baik.

DAFTAR PUSTAKA
Wijianto. 2007. Pendidikan kewarganegaraan. Jakarta: Piranti Darma Kaloka





EmoticonEmoticon