MAKALAH PKN
Oleh
:
BELLA
MIFTHA OCTAVIA
16753008/A
MANAJEMEN
INFORMATIKA
POLITEKNIK
NEGERI LAMPUNG
2016/2017
KATA PENGANTAR
Puji syukur Kami panjatkan kepada
Allah SWT. Atas anugrah dan kuasa-Nya sehingga saya dapat menyelesaikan tugas
penulisan makalah tentang HAM (Hak Asasi Manusia) yang berjudul “PENEGAKKAN DAN
PERLINDUNGAN HAK ASASI MANUSIA DI INDONESIA” .
Adapun maksud dan tujuan dari
penulisan makalah ini adalah selain untuk menyelesaikan tugas yang di berikan
oleh Dosen pengajar, juga untuk meningkatkan pengetahuan saya terhadap materi
yang di berikan.
Saya telah
berusaha untuk menyusun makalah ini dengan baik, namun saya pun menyadari atas
keterbatasan yang di miliki, oleh sebab itu jika terdapat kesalahan-kesalahan
baik dari segi teknik penulisan, maupun isi dari makalah ini, saya selaku
penulis memohon maaf, kritik, serta saran dari Dosen pengajar ataupun semua
pembaca saya sangat mengharapkan guna untuk menyempurnakan makalah ini terlebih
juga untuk meningkatkan pengetahuan bersama dan bermanfaat untuk Kita semua.
Bandar
Lampung, 24 Oktober 2016
Penulis,
DAFTAR ISI
KATA PENGANTAR ...........................................................................
DAFTAR ISI .........................................................................................
BAB I : PENDAHULUAN
.............................................................
1.1
Latar Belakang...............................................................
1.2
Rumusan Masalah .........................................................
1.3
Tujuan ............................................................................
BAB II : PEMBAHASAN
................................................................
2.1 Pengertian HAM ...........................................................
2.2 Pengakuan
Bangsa Indonesia terhadap HAM...............
2.3 Piagam
Hak Asasi Manusia di Indonesia ......................
2.4 Penegakan
HAM di Indonesia ......................................
2.5 Partisipasi
dalam penegakan HAM ...............................
2.6 Hambatan
dan tantangan dalam penegakan HAM .......
2.7 Bentuk
Pelanggaran HAM dan Contoh ........................
BAB III : PENUTUP...........................................................................
3.1
Kesimpulan ....................................................................
3.2 Saran ..............................................................................
DAFTAR
PUSTAKA ............................................................................
BAB I
PENDAHULUAN
1.1 Latar
Belakang
Hak
asasi manusia adalah hak yang ada sejak lahir yang di miliki manusia sampai
akhir hayatnya. Maka dari itu manusia sering kali berupaya untuk memenuhi HAM
pada dirinya sendiri, tetapi dari hal tersebut seringkali menimbulkan banyaknya
pergrseran-pergeseran HAM yang akhirnya terjadi pelanggaran-pelanggaran HAM itu
sendiri.
Jika
dilihat dari perkembangan HAM di Indonesia, masih banyak terdapat
pelanggaran-pelanggaran HAM yang sering kita temui, mulai dari pelanggaran HAM
yang paling sederhana sampai dengan pelanggaran HAM yang bersifat berat atau
banyak kasus pelanggaran yang terdapat didalamnya.
Sejak tahun 1998 banyak pengrkembangan HAM yang di alami
oleh negara indonesia, pengakuan bangsa terhadap HAM, serta lembaga-lembaga
penegakan HAM pun di dirikan untuk menunjang komitmen penegakan HAM secara
optimal. Namun seiring dengan perkembangan HAM di indonesia,
pelanggran-pelanggaran HAM pun semakin sering terjadi di negara ini. Atas dasar
tersebut di susunlah makalah ini dengan judul “PENEGAKKAN DAN PERLINDUNGAN HAK
ASASI MANUSIA DI INDONESIA” untuk memberikan informasi tentang perkembangan HAM
di Indonesia.
1.2 Rumusan
Masalah
Berdasarkan latar belakang masalah di
atas, maka permasalahan di rumuskan sebagai berikut
a) Apa saja kah pengakuan Bangsa
Indonesia terhadap HAM?
b) Bagaimana kah proses penegakan HAM
di Indonesia?
c) Partisipasi apa saja kah yang di
lakukan untuk penegakkan HAM di Indonesia?
d) Apasajakah tantangan bagi penegakan
hak asasi manusia?
1.3 Tujuan
Adapun tujuan penulisan makalah ini
adalah sebagai berikut:
a) Untuk mengetahui pengakuan Bangsa
Indonesia terhadap HAM.
b) Untuk mengetahui permasalahan
penegakan HAM di Indonesia.
c) Untuk mengetahui partisipasi dalam
penegakan HAM.
d) Untuk mengetahui beberapa contoh
kasus pelanggaran HAM.
BAB II
PEMBAHASAN
2.1
Pengertian HAM
HAM menurut para ahli, berikut
pengertian HAM menurut para ahli:
1. Pengertian ham menurut JOHN LOCKE
JOHN LOCKE mengartikan HAM ialah suatu hak yang
dihadiahkan oleh Tuhan yang bersifat kodrati dimana hak asasinya tidak pernah
dan tidak dapat dipisahkan dari hakekatnya, sehingga hak asasi merupakan
sesuatu yang suci dan mesti dijaga.
2. Pengertian ham menurut DAVID BEETHAM dan
Kevin BOYLE
Pengertian ham menurut david beetham dan kevin
boyle adalah suatu kebebasan yang fundamental dan memiliki keterhubungan dengan
kapasitas manusia dan kebutuhan manusia.
3. Pengertian ham menurut C. de Rover
Pengertian ham menurut C. de Rover adalah hak
hukum yang sama kepada setiap manusia baik miskin maupun kaya, perempuan atau
laki-laki. Walaupun hak-hak yang telah mereka langgar akan tetapi ham mereka
tetap tidak dapat dihilangkan. Hak asasi adalah hukum, yang mesti terlindungi
dari aturan nasional agar semuanya terpenuhi sehingga ham dapat ditegakkan,
dilindungi dan dijunjung tinggi.
4. Pengertian ham menurut Frans Magnis Suseno
Pengertian ham menurut frans magnis suseno adalah
ham penjaga martabat kemanusiaan, manusia memiliki ham karena dia manusia
5. Pengertian ham menurut Miriam Budiarjo
Ham merupakan hak-hak asasi manusia yang pada
dasarnya dimiliki oleh setiap manusia dari lahir dan kehadirannya dalam
masyarakat.
6. Pengertian ham menurut Oemar Seno Adji
Beliau mengartikan ham adalah hak yang telah
melekat bersama martabat kemanusiaan, dimana hak-hak inilah yang tidak boleh
dilanggar oleh siapapun.
7. Pengertian ham menurut G.J Wolhos
HAM adalah sejumlah hak yang telah mengakar dan
melekat dalam diri manusia, hak-hak inilah yang tidak boleh dihingkan, karena
menghilangkan HAM sama saja anda menghilangkan derajat kemanusiaan itu.
Dari sekian banyak pengertian ham menurut para
ahli yang diatas maka kita dapat memberikan kesimpulan bahwa HAM merupakan
sesuatu yang paling mendasar dalam diri manusia yang tak ada satu orang pun
yang bisa menghilangkan dan merusaka Ham, ketika anda menginginkan melepaskan
diri dari HAM maka anda sama saja tidak menghargai derajat kemanusiaan.
8. Pengertian ham menurut Leah Kevin
bahwa konsepsi tentang hak-hak asasi manusia
mempunyai dua makna dasar. Yang pertama ialah bahwa hak-hak hakiki dan tak
terpisahkan menjadi hak seseorang hanya karena ia adalah manusia. Hak-hak itu
merupakan hak-hak moral yang berasal dari keberadaannya sebagai manusia dari setiap
umat manusia. Makna kedua dari hak-hak asasi manusia adalah hak-hak hukum, baik
secara nasional maupun internasional
9. Pengertian ham menurut komnas HAM
“Hak Asasi manusia mencakup segala bidang
kehidupan manusia, baik sipil, politik, maupun ekonomi, sosial dan kebudayaan.
Kelima-limanya tidak dapat dipisahkan satu sama lain. Hak-hak asasi politik dan
sipil tidak ada artinya apabila rakyat masih harus bergelut dengan kemiskinan
dan penderitaan. Tetapi, dilain pihak, persoalan kemiskinan, keamanan dan lain
alasan, tidak dapat digunakan secara sadar untuk melakukan pelanggaran hak
asasi manusia dan kebebasan politik serta sosial masyarakat. .. Hak asasi
manusia tidak mendukung individualisme, melainkan membendungnya dengan
melindunginya individu, kelompok dan golongan , ditengah-tengah kekerasan
kehidupan modern. Ham merupakan tanda solidaritas nyata suatu bangsa dengan
warganya yang lemah.
2.2
Pengakuan Bangsa Indonesia terhadap
HAM
Dalam hal hak asasi manusia, bangsa Indonesia menyadari
untuk memberikan penghotmatan, pengakuan dan jaminan perlindungan hak asasi
manusia terhadap warga negaranya. Hal ini dapat dilihat dalam pancasila, UUD
1945, Tap MPR, dan UU.
a.
Pancasila
Nilai-nilai pancasila yang terwujud
dalam lima sila merupakan landasan bagi pembangunan hak asasi manusia, terutama
sila Kemanusiaan yang Adil dan Beradab. Berdasarkan sila ini, bangsa Indonesia
mengakui bahwa manusia memiliki harkat dan martabat yang sama. Oleh karna itu
harkat dan martabat manusia wajib di hormati dan di junjung tinggi.
b.
Undang-Undang Dasar 1945
Hak
asasi manusia tercermin dalam pembukaan UUD 1945 alinea 1 dengan pernyataan
“Kemerdekaan adalah hak segala bangsa.” Selain itu, tercermin dalam batang
tubuh UUD 1945 pada pasal 29 ayat (2) UUD 1945 yang menyatakan “Negara menjamin
kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk
beribadah menurut agama dan kepercayaannya itu.” Selain pasal 29 ayat (2) UUD
1945, pengaturan/perlindungan hak warga negara dapat dijumpai dalam pasal 27
sampai dengan pasal 34 UUD 1945.
c.
Ketetapan MPR No. XVII/MPR/1998
Ketetapan
MPR No. XVII/MPR/1998 tentang Hak Asasi Manusia yang berisi piagam hak asasi
manusia bagi bangsa Indonesia.
d.
UU No. 39 Tahun 1999 tentang Hak
Asasi Manusia
UU
HAM ini di maksudkan untuk melindungi kepentingan manusia sebagai individu,
masyarakat, dan warga negara Indonesia.
e.
UU No. 26 Tahun 2000
UU No. 26 Tahun 2000 tentang pengadilan Hak Asasi Manusia.
Keberadaan pengadilan HAM ini di maksud untuk melindungi hak asasi manusia,
baik bagi perorangan maupun masyarakat, serta menjadi dasar penegakan dan
kepastian hukum. Jadi, keberadaan pengadilan HAM diharapkan dapat memberikan
rasa aman dan keadilan dari tindakan yang melanggar hak asasi manusia.
f.
Peraturan perundang-undangan lain
Peraturan perundang-undangan lain pada hakikatnya tersirat
tujuan untuk menjamin perlindungan terhadap hak asasi manusia, antara lain:
Kitab Undang-undang Hukum Acara
Pidana
UU Pers
UU Kepolisian Negara
UU Pertahanan Negara
UU Penyampaian Pendapat di Muka Umum
UU Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga
UU Perlindungan Anak
2.3 Piagam
Hak Asasi Manusia di Indonesia
Munculnya piagam hak asasi manusia
bagi bangsa indonesia di dasari keluarnya Tap MPR No. XVII/MPR/1998 tentang Hak
Asasi Manusia. Dengan didasari oleh pemahaman, pandangan, dan sikap terhadap
hak asasi manusia, bangsa Indonesia menyatakan bahwa:
a.
Hak
asasi manusia merupakan hak dasar seluruh umat manusia tanpa ada perbedaan. Hak
asasi manusia adalah hak sebagai anugrah Tuhan Yang Maha Esa yang melekat pada
diri manusia, yang bersifat kodrati, universal, abadi, serta berkaitan dengan
hakikat dan martabat manusia.
b. Setiap manusia diakui mempunyai hak
asasi yang sama tanpa membedakan jenis kelamin, warna kulit, kebebasan, agama,
usia, pandangan politik, status sosial, bahasa, serta status lain. Pengabaian
atau perampasan terhadap HAM mengakibatkan hilangnya hakikat dan martabat
sebagai manusia sehingga diri dan perannya tidak dapat di kembangkan secara
utuh.
c.
Bangsa
indonesia menyadari bahwa hak asasi manusia bersifat historis dan dinamis yang
pelaksanaannya berkembang dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan
bernegara.
Selanjutnya, atas berkat rahmat
Tuhan Yang Masa Esa demi terwujudnya masyarakat Indonesia yang menjunjung
tinggi hak asasi manusia, bangsa Indonesia yang mengukuhkan Piagam Hak Asasi
Manusia dalam bentuk hukum Ketetapan MPR No. XVII/MPR/1998.
Ketetapan MPR No. XVII/MPR/1998
tentang Hak Asasi Manusia telah di cabut dan dinyatakan tidak berlaku berdasar
ketetapan MPR No. I/MPR? 2003 tentang Peninjauan terhadap Materi dan Status
Hukum Ketetapan Majlis Permusyawaratan Sementara dan Ketetapan Majlis Permusyawaratan
Rakyat Republik Indonesia Tahun 1960 sampai dengan Tahun 2002. Isi dari
ketetapan MPR No. XVII/MPR/1998 tersebut telah tertuang dalam
perubahan
pertama UUD 1945 Bab XA Pasal 28A-28J.
2.4 Penegakan
HAM di Indonesia
Dalam rangka memberikan jaminan perlindungan
terhadap hak asasi manusia, di samping dibentuk aturan-aturan hukum juga
dibentuk kelembagaan yang menangani masalah penegakan hak asasi manusia.
Berikut ini adalah lembaga-lembaga penegakan HAM di Indonesia:
a.
Komisi nasional Hak asasi manusia (komnas
HAM)
Komnas HAM dibentuk melalui keppres No.5
Tahun 1993 pada tanggal 7 juni 1993, yang kemudian di kukuhkan lagi melalui UU
No. 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia(UU HAM). UU HAM dibentuk sebagai
penguat keppres No.5 Tahun 1993 agar Komnas HAM bersifat independen dan tidak
terkesan sebagai alat pemerintah.
Komnas HAM adalah lembaga mandiri yang
kedudukannya setingkat lembaga negara lainnya dan berfungsi melaksanakan
pengkajian, penelitian, penyuluhan, pemantauan, dam mediasi hak asasi manusia.
Tujuan komnas ham adalah sebaga
berikut:
· Mengembangkan kondisi yang kondusif
bagi pelaksanaan hak asasi manusia sesuai dengan pancasila, UUD 1945 dan piagam
perserikatan bangsa-bangsa, serta deklarasi Universal Hak Asasi Manusia.
· Meningkatkan perlindungan dan
penegakan hak asasi manusia guna perkembangan pribadi manusia indonesia
seutuhnya dan kemampuannya berpartisipasi dlam berbagai bidang kehidupan.
b.
Pengadilan HAM
Berdasarkan ketentuan yang digariskan dalam UU No.26 Tahun
2000, dinyatakan bahwa pengadilan hak asasi manusia merupakan pengadilan khusus
yang berada di lingkungan pengadilan umum dan kedudukan di daerah kabupaten
atau kota.
Pengadilan HAM bertugas dan berwenang memeriksa dan memutus
perkara pelanggaran hak asasi manusia yang berat di luar batas teritorial
wilayah negara Republik Indonesia selama di lakukan oleh warga negara
indonesia.
c.
Pengadilan HAM Ad Hoc
Pengadilan
Hak Asasi Manusia Ad Hoc di bentuk atas usul dari DPR berdasarkan peristiwa
tertentu dengan keputusan presiden, pengadilan HAM Ad Hoc dibentuk untuk
memerisa dan memutuskan perkara pelanggaran hak asasi manusia berat yang
terjadi sebelum di undangkannya UU No. 26 Tahun 2000 tentang pengadilan Hak
Asasi Manusia. Misalnya, Untuk kasus Trisakti tahun 1998 dibentuk pengadilan
HAM Ad Hoc Trisakti.
d.
Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi
UU No. 26 Tahun 2000 memberikan alternatif bahwa
penyelesaian pelanggaran Hak Asasi Manusia yang berat dapat dilakukan di luar
pengadilan hak asasi manusia, yaitu melalui Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi
yang dibentuk berdasarkan undang-undang.
UU No. 26 Tahun 2000 tentang pengadilan Hak Asasi Manusia di
samping memuat hukum formil/ hukum acara juga memuat hukum materiil berupa
ketentuan mengenai pidana yang berkaitan dengan pelanggaran hak asasi manusia
yang berat. Selanjutnya juga dinyatakan dalam UU No.26 Tahun 2000 bahwa bagi
pelanggaran hak asasi manusia yang berat tidak berlaku ketentuan mengenai
kadaluarsa.
2.5 Berpartisipasi
dalam penegakan HAM
1. Proses Penegakan HAM di Indonesia
Sebelum diundangakan UU No.26 Tahun
2000 tentang pengadilan Hak Asasi Manusia, di Indonesia terjadi beberapa
peristiwa yang dinilai merupakan pelanggaran hak asasi manusia yang berat.
Antara lain dapat kita catat seperti dibawah ini:
· Tragedi Tanjung Periok di Jakarta
Tahun 1984
· Tragedi pembunuhan pekerja Marsinah
tahun 1993
· Tragedi pembunuhan wartawan Fuad
Muhammad Syarifudin tahun 1996
· Tragedi penyrangan kantor DPP PDI
tahun 1996
· Tragedi Trisakti tahun 1998
· Tragedi aksi pembakaran dan
penjarahan tahun 1998
Kasus-kasus pelanggaran hak asasi
manusia yang berat tersebut terjadi antara kelompok penduduk sipil dengan
kelompok penduduk yang lain. Akan tetapi, ada juga yang dilakukan oleh negara
terhadap penduduk sipil. Jadi, pelanggaran hak asasi manusia bisa dilakukan
oleh masyarakat, individu, atau aparat selaku penyelenggara negara.
Untuk mengatasi permasalahan
tersebut, UU No. 26 Tahun 2000 Pasal 43 mrenyatakan bahwa dapat dibentuk
pengadilan Hak Asasi Manusia Ad Hoc yang diberi wewenang utuk memeriksa dan memutus
perkara pelanggaran hak asasi manusia berat yang terjadi sebelum keluarnya UU
No. 26 Tahun 2000 tentang pengadilan HAM.
Pengadilan Hak Asasi Manusia Ad Hoc
seperti yang di maksudkan UU No. 26 Tahun 2000 Pasal 43 ini berada di
lingkungan peradilan umum. Pembentukan pengadilan HAM Ad Hoc atas usul DPR
berdasarkan peristiwa pelanggaran hak asasi manusia berat yang terjadi di
tempat tertentu.
Perlindungan hak asasi manusia
diwujudkan melalui proses peradilan bagi para pelaku pelanggaran hak asasi
manusia dalam UU No. 26 tahun 2000 tentang pengadilan Hak Asasi Manusia telah
di atur mengenai langkah-langkah penyelesaian perkara pelanggaran berat hak
asasi manusia.
Penyelesaian perkara pelanggaran hak
asasi manusia yang berat dapat juga di lakukan di luar pengadilan hak asasi
manusia. Pasal 47 UU No. 26 Tahun 2000 menyatakan bahwa penyelesaian perkara
pelanggaran hak asasi manusia yang berat dapat dilakukan oleh suatu komisi,
yaitu Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi. Komisi ini di bentuk dengan suatu
undang-undang.
2.6 Hambatan
dan Tantangan Hak Asasi Manusia di Indonesia
Tantangan bagi penegakan hak asasi
manusia adalah adanya ancaman dan tindak pelanggaran hak asasi manusia yang
terjadi. Ancaman terhadap hak asasi manusia dapat terjadi dalam kondisi sebagai
brerikut:
·
Terjadi
kerusuhan, pertikaian dan peperangan yang berkepanjangan.
·
Tidak
adanya penghargaan antar sesama.
·
Manusia/bangsa
berada di bawah penindasan dan penjajahan manusia/bangsa lain.
·
Adanya
penguasa negara yang bertindak sewenang-wenang dan serba menguasai.
·
Belum
ditegakannya hukum dan aturan yang menjamin HAM.
·
Belum
tegaknya pengadilan HAM yang menangani HAM.
·
Belum
tegaknya sistem politik demokrasi di dalam negara.
Ancaman dan pelanggaran hak asasi manusia yang terjadi
secara terus menerus dapat mengakibatkan hal-hal seperti tersebut di bawah ini.
·
Penindasan
atas harkat dan martabat manusia oleh manusia lain
·
Penderitaan
lahir batin yang berkepanjangan.
·
Sakit
hati dan dendam pada diri korban.
·
Keretakan
hubungan sosial kemasyarakatan.
·
Kesewenangan
penguasa atau pihak yang berkuasa.
·
Kegagalan
integrasi dan keamanan nasional.
·
Bertikaian,
konflik, kekerasan, dan perang antar suku, bangsa, dan antar negara.
·
Diisolasi
dan dikucilkan masyarakat internasional.
·
Kehancuran
masa depan kehidupan umat manusia.
2.7 Bentuk Pelanggaran HAM di
Indonesia dan Contohnya
Bentuk Pelanggaran HAM
Pelanggaran HAM menurut sifatnya terbagi dua :
- Pelanggaran HAM ringan yaitu pelanggaran HAM yang tidak menancam jiwa manusia.
- Pelanggaran HAM berat yaitu pelanggaran HAM yang mengancam nyawa manusia.
Pelanggaran yang marak dijumpai di
masyarakat antara lain :
- Penyiksaan adalah perbuatan yang menimbulkan rasa sakit atau penderitaan baik jasmani maupun rohani.
- Deskriminasi adalah pembatasan, pelecehan, dan pengucilan yang dilakukan langsung atau tidak lengsung yang didasarkan perbedaan manusia atas Suku, ras, etnis, dan Agama.
Contoh Pelanggaran HAM di Indonesia
1. Pembantaiaan Rawagede
Pembantaian Rawagede merupakan
pelanggaran HAM yang terjadi penembakan dan pembunuhan penduduk kampung
Rawagede (sekarang Desa Balongsari, Rawamerta, Karawang, Jawa Barat) oleh
tentara Belanda tanggal 9 Desember 1945 bersamaan dengan Agresi Militer Belanda
I. Akibatnya puluhan warga sipil terbunuh oleh tentara Belanda yang kebanyakan
dibunuh tanpa alasan yang jelas. Tanggal 14 September 2011, Pengadilan Den Haaq
menyatakan pemerintah Belanda bersalah dan harus bertanggung jawab dengan
membayar ganti rugi (kompensasi) kepada keluarga korban pembantaian Rawagede.
2. Kasus Pembunuhan Munir
Munir Said Thalib merupakan aktifis
HAM yang pernah menangani kasus-kasus pelanggaran HAM. Munir lahir di Malang
pada 8 Desember 1965. ia meninggal pada 7 September 2004 di dalam pesawat
Garuda Indonesia ketika Munir sedang melakukan perjalanan menuju Amsterdam,
Belanda. Spekulasi mulai bermunculan, banyak berita yang mengabarkan bahwa
Munir meninggal di dalam pesawat karena serangan jantung, dibunuh, bahkan
diracuni. Namun, sebagian orang percaya bahwa Munir meninggal karena diracun
menggunakan Arsenikum di makanan atau minumannya saat ia merada di dalam
pesawat.
3.
Pembunuhan
Aktivis Buruh Wanita, Marsinah
Kasus Marsinah terjadi pada 3-4 Mei
1993. Seorang pekerja dan aktivitas wanita PT Catur Putera Surya Porong, Jatim.
Peristiwa ini berawal dari aksi mogok yang dilakukan oleh Marsinah dan buruh PT
CPS. Mereka menuntun kepastian pada perusahaan yang telah melakukan PHK mereka
tanpa alasan. Setelah aksi demo tersebut, Marsinah malah ditemukan tewas 5 hari
kemudian. Ia tewas di kawasan hutan Wilangan, Nganjuk dalam kondisi mengenaskan
dan diduga menjadi korban pelanggaran HAM berupa penculikan, penganiayaan dan
pembunuhan. Penyelidikan masih belum menemukan titik terang hingga sekarang.
4.
Penculikan
Aktivis (1997/1998)
Kasus
penculikan dan penghilangan secara paksa para aktivis pro-demokrasi, sekitar 23
aktivis pro-demokrasi diculik. Kebanyakan aktivis yang diculik disiksa dan
menghilang, meskipun ada satu yang terbunuh. 9 aktivis dilepaskan dan 13
aktivis lainnya masih belum diketahui keberadaannya sampai kini. Banyak orang
berpendapat bahwa mereka diculik dan disiksa oleh para anggota militer.
5.
Peristiwa
Tanjung Priok (1984)
Kasus
tanjung Priok terjadi tahun 1984 antara aparat dengan warga sekitar yang
berawal dari masalah SARA dan unsur politis. Peristiwa ini dipicu oleh warga
sekitar yang melakukan demonstrasi pada pemerintah dan aparat yang hendak
melakukan pemindahan makam keramat Mbah Priok. Para warga yang menolak dan
marah kemudian melakukan unjuk rasa, hingga memicu bentrok antara warga dengan
anggota polisi dan TNI. Dalam peristiwa ini diduga terjadi pelanggaran HAM
dimana terdapat ratusan korban meninggal dunia akibat kekerasan dan penembakan.
BAB III
PENUTUP
3.1 Kesimpulan
Penegakan HAM selalu mempunyai
hubungan yang positif dengan tegaknya hukum di negara hukum seperti Indonesia,
sehingga dengan dibentuknya KOMNAS HAM dan pengadiklan HAM akan sangat berperan
penting dalam penegakan hukum di Indonesia. Atas dasar undang-undang yang
mengatur HAM yaitu UU No. 39 Tahun 1999, UU No. 26 Tahun 2000 dan HAM Ad Hoc
akan membantu bangsa Indonesia untuk menegakan hukum dalam HAM. Dengan itu
berarti bangsa indonesia berhak menikmati kebenaran, kesejahteraan, dan
keadilan hukum di Indonesia. Dengan adanya hukum yang benar maka dengan
sendirinya kehidupan bernegapun akan berjalan dengan baik.
3.2 Saran
Manusia sebagai makhluk sosial harus
mampu dalam mempertahankan HAM dirinya sendiri, tetapi disamping itu juga kita
harus memperhatikan, menghormati, dan menjaga HAM orang lain. Jangan sampai HAM
kita di rebut atau di injak-injak orang lain, atau sebaliknya kita yang
melakukan pelanggaran terhadap HAM orang lain. Keduanya harus seimbang agar
tidak terjadi pelanggaran HAM.
Disamping itu juga kita harus
membantu negara dalam proses penegakan HAM agar proses penegakan HAM berjalan
dengan baik.
DAFTAR PUSTAKA
Wijianto.
2007. Pendidikan kewarganegaraan. Jakarta: Piranti Darma Kaloka
EmoticonEmoticon