Perbedaan UU ITE Sebelum dan Sesudah direvisi
A.
PERBEDAAN
UUD ITE SEBELUM DAN SESUDAH DI REVISI
Isi UU ITE 2008 sebelum di revisi
Pasal 27
(1) Setiap Orang
dengan sengaja dan tanpa hakmendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau
membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang
memiliki muatan yang melanggar kesusilaan
(2) Setiap Orang
dengan sengaja dan tanpa hakmendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau
membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang
memiliki muatan perjudian.
(3) Setiap Orang
dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau
membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang
memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik.
(4) Setiap Orang
dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau
membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang
memiliki muatan pemerasan dan/atau pengancaman.
Isi UU ITE 2008 sebelum di revisi
1.
Menambahkan sejumlah penjelasan untuk
menghindari multi tafsir terhadap ketentuan penghinaan/pencemaran nama baik pada
Pasal 27 ayat 3.
2.
Menurunkan ancaman pidana pencemaran
nama baik, dari paling lama 6 tahun menjadi 4 tahun, dan denda dari Rp 1 miliar
menjadi Rp 750 juta.
Selain itu juga menurunkan ancama pidana kekerasan Pasal 29, sebelumnya paling lama 12 tahun, diubah menjadi 4 tahun dan denda Rp 2 miliar menjadi Rp 750 juta.
Selain itu juga menurunkan ancama pidana kekerasan Pasal 29, sebelumnya paling lama 12 tahun, diubah menjadi 4 tahun dan denda Rp 2 miliar menjadi Rp 750 juta.
3.
Melaksanakan putusan Mahkamah Konstitusi
atas Pasal 31 ayat 4 yang amanatkan pengaturan cara intersepsi ke dalam UU,
serta menambahkan penjelasan pada ketentuan Pasal 5 ayat 1 dan 2 mengenai
informasi elektronik sebagai alat bukti hukum.
4.
Sinkronisasi hukum acara penggeledahan,
penyitaan, penangkapan, dan penahanan dengan hukum acara dari Kitab Undang-undang
Hukum Pidana (KUHP).
5.
Memperkuat peran Penyidik Pegawai Negeri
Sipil (PPNS) UU ITE untuk memutuskan akses terkait tindak pidana TIK.
6.
Menambahkan Right to be Forgotten, yaitu
kewajiban menghapus konten yang tidak relevan bagi penyelenggara sistem elektronik.
Pelaksanaannya dilakukan atas permintaan orang yang bersangkutan berdasarkan
penetapan pengadilan.
7. Memperkuat
peran pemerintah untuk mencegah penyebarluasan konten negatif di internet,
dengan menyisipkan kewenangan tambahan pada ketentuan Pasal 40.
B. Adapun dampak positif dan negatifnya dari
diberlakukannya UU ITE
Dampak Positif
1.
Semua kegiatan pengajuan harga, kontak kerja sama,
penagihan berbasis elektronik dilindungi hukum. Semua kiriman email ke klien
yang terdokumentasi bisa menjadi bahan pertimbangan hukum, bila suatu waktu
terjadi masalah dalam proses kerja sama. Untuk kita yang kerjanya di ranah
maya, tentu ini memiliki nilai positif.
2.
Jika kita melakukan transaksi perbankan (misalnya
melalui Klik BCA) dan dirugikan karena (misalnya) ketekan tombol submit 2
kali, dan ini tidak diantisipasi oleh pengelola transaksi, maka kita berhak
secara hukum menuntut pengelola transaksi tersebut. Tuntutan ini juga bisa
berlaku untuk mereka yang menjadi merchant egold, PayPal, dsb.
3.
Bila ada perusahaan yang mendaftarkan nama domain dengan
maksud menjelekkan produk/merk/nama tertentu, perusahaan tersebut bisa dituntut
untuk membatalkan nama domain. Makanya, kalau ada yang membuat nama domain
pitrajelek.com atau pitrabusuk.com, berhati-hatilah.
4.
Semua yang tertulis dalam sebuah blog menjadi resmi
hak cipta penulisnya dan dilindungi hak kekayaan intelektualnya. Makanya,
berhati-hatilah menulis dalam blog, karena tulisan negatif yang merugikan pihak
lain, juga ikut resmi menjadi hak cipta penulisnya, dan itu bisa dituntut oleh
pihak yang dirugikan.
5.
Bila ada yang melakukan transaksi kartu kredit tanpa
sepengetahuan pemilik kartu (alias carding), secara jelas bisa dituntut
melalui hukum.
6.
Hati-hati yang suka nge-hack situs untuk
mendapatkan database situs tersebut. Apalagi dengan tujuan
menggunakannya untuk transaksi ilegal, misal: menjual alamat email tanpa
sepengetahuan pemilik email. Hal ini juga berlaku untuk para pemilik situs yang
harus menjamin kerahasiaan anggotanya, dan tidak menjual database tersebut
ke pihak lain. Ini juga termasuk kasus jual-menjual database pengguna
telepon genggam ke bank untuk penawaran kartu kredit.
7.
Situs-situs phising secara hukum dilarang.
Dampak
Negatif
1.
Isi sebuah situs tidak boleh ada muatan yang melanggar
kesusilaan. Kesusilaan kan bersifat normatif. Mungkin situs yang menampilkan
foto-foto porno secara vulgar bisa jelas dianggap melanggar kesusilaan. Namun,
apakah situs-situs edukasi AIDS dan alat-alat kesehatan yang juga ditujukan
untuk orang dewasa dilarang? Lalu, apakah forum-forum komunitas gay atau
lesbian yang (hampir) tidak ada pornonya juga dianggap melanggar kesusilaan?
Lalu, apakah foto seorang masyarakat Papua bugil yang ditampilkan dalam sebuah
blog juga dianggap melanggar kesusilaan?
2.
Kekhawatiran para penulis blog dalam mengungkapkan
pendapat. Karena UU ini, bisa jadi para blogger semakin berhati-hati agar tidak
menyinggung orang lain, menjelekkan produk atau merk tertentu, membuat tautan
referensi atau membahas situs-situs yang dianggap ilegal oleh UU, dll. Kalau ketakutan
menjadi semakin berlebihan, bukanlah malah semakin mengekang kebebasan
berpendapat?
3.
Seperti biasa, yang lebih mengkhawatirkan bukan
UU-nya, tapi lebih kepada pelaksanaannya. Semoga saja UU ini tidak menjadi alat
bagi aparat untuk melakukan investigasi berlebihan sehingga menyentuh ranah
pribadi. Karena seperti Pak Nuh bilang, UU ini tidak akan menyentuh wilayah
pribadi. Hanya menyentuh wilayah yang bersifat publik. Itu kan kata Pak Nuh.
Kata orang di bawahnya (yang mungkin nggak mengerti konteks) bisa
diinterpretasi macam-macam.
C.
CONTOH PENERAPAN ITE YANG BERKAITAN DENGAN
PEMANFAATAN TEKNOLOGI
1. Penerapan
Teknologi Informasi dan Komunikasi dalam Perusahaan
Penerapan Teknologi Informasi dan Komunikasi banyak
digunakan para usahawan. Kebutuhan efisiensi waktu dan biaya menyebabkan setiap
pelaku usaha merasa perlu menerapkan teknologi informasi dalam lingkungan
kerja. Penerapan Teknologi Informasi dan Komunikasi menyebabkan perubahan bada
kebiasaan kerja. Misalnyapenerapan Enterprice Resource Planning (ERP). ERP
adalah salahsatu aplikasi perangkat lunak yang mencakup sistem manajemen dalam
perusahaan, cara lama kebanyakan.
2. Penerapan
Teknologi Informasi dan Komunikasi dalam Dunia Bisnis
Dalam dunia bisnis Teknologi Informasi dan Komunikasi
dimanfaatkan untuk perdagangan secara elektronik atau dikenal sebagai
E-Commerce. E-Commerce adalah perdagangan menggunakan jaringan komunikasi
internet.
3. Penerapan
Teknologi Informasi dan Komunikasi dalam Perbankan
Dalam dunia perbankan Teknologi Informasi dan Komunikasi
adalah diterapkannya transaksi perbankan lewat internet atau dikenal dengan
Internet Banking. Beberapa transaksi yang dapat dilakukan melalui Internet
Banking antara lain transfer uang, pengecekan saldo,pemindahbukuan, pembayaran
tagihan, dan informasi rekening.
4. Penerapan
Teknologi Informasi dan Komunikasi dalam Pendidikan
Teknologi pembelajaran terus mengalami perkembangan
seiring perkembangan zaman. Dalam pelaksanaan pembelajaran sehari-hari sering
dijumpai kombinasi teknologi audio/data, video/data,audio/video, dan internet.
Internet merupakan alat komunikasi yang murah dimana memungkinkan terjadinya
interaksi antara dua orangatau lebih. Kemampuan dan karakteristik internet
memungkinkan terjadinya proses belajar mengajar jarak jauh (E-Learning) menjadi
lebih efektif dan efisien sehingga dapat diperoleh hasil yang lebih baik.
5. Penerapan
Teknologi Informasi dan Komunikasi dalam Kesehatan
Sistem berbasis kartu cerdas (smart card) dapat
digunakan juru medis untuk mengetahui riwayat penyakit pasien yang datang ke
rumah sakit karena dalam kartu tersebut para juru medis dapat mengetahui
riwayat penyakit pasien. Digunakannya robot untuk membantu proses operasi
pembedahan serta penggunaan komputer hasil pencitraan tiga dimensi untuk
menunjukkan letak tumor dalam tubuh pasien.
Contoh Kasus :
Dua kasus yang telah terjerat
Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008, Pasal 27 ayat 3 tentang Informasi dan
Transaksi Elektronik (UU ITE). Dalam pasal tersebut tertuliskan bahwa: Setiap
orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/ atau mentransmisikan
dan/ atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan /atau Dokumen
Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/ atau pencemaran nama baik.
1.
Prita Mulyasari adalah seorang ibu rumah tangga,
mantan pasien Rumah Sakit Omni Internasional Alam Sutra Tangerang. Saat dirawat
di Rumah Sakit tersebut Prita tidak mendapat kesembuhan namun penyakitnya malah
bertambah parah. Pihak rumah sakit tidak memberikan keterangan yang pasti
mengenai penyakit Prita, serta pihak Rumah Sakitpun tidak memberikan rekam
medis yang diperlukan oleh Prita. Kemudian Prita Mulyasari mengeluhkan
pelayanan rumah sakit tersebut melalui surat elektronik yang kemudian menyebar
ke berbagai mailing list di dunia maya. Akibatnya, pihak Rumah Sakit Omni
Internasional marah, dan merasa dicemarkan.
2.
Kemudian hampir
di akhir tahun 2009 muncul kembali kasus yang terjerat oleh UU No. 11 pasal 27
ayat 3 tahun 2008 tentang UU ITE yang dialami oleh artis cantik kita yaitu Luna
Maya. Kasus yang menimpa Luna Maya kini menyedot perhatian publik. Apalagi Luna
Maya juga sebagai publik figur, pasti akan menimbulkan pro dan kontra di
masyarakat. Kasus ini berawal dari tulisan Luna Maya dalam akun twitter yang
menyebutkan “infotainment derajatnya lebih hina dari pada pelacur dan
pembunuh”. Sebenarnya hal itu tidak perlu untuk ditulis dalam akun Twitternya,
karena hal tersebut terlalu berlebihan apalagi disertai dengan pelontaran
sumpah serapah yang menghina dan merendahkan profesi para pekerja infotainment.
(kasus yang telah terjerat Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008, Pasal 27 ayat 3
tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE))
3.
Menkominfo Tifatul Sembiring meminta kasus pembajakan
situs YM (Yahoo Messager) Jajang C Noer diselidiki. Tifatul menilai pelaku pembajan
itu dapat dijerat UU ITE. ” Kasus ini dapat dicari tersangkanya. Bisa dicari
dari warnet mana dia menggunakan komputer, kemudian bisa dilihat siapa saja
pelanggan warnet itu.” kata Tifatul Sembiring usai acara donor darah di Gedung
Kementrian Komunikasi dan Informasi, Jl Medan Merdeka Barat, Senin (31/5/2010).
Tifatul meminta agar kebebasan yang ada, tidak disalahgunakan. Karena hal itu
dapat menimbulkan berbagai masalah lainnya. ”Kebebasan itu tidak semau dewe,
harus diatur agar tidak mengganggu kebebasan orang lain. Nah, kalau kasus
Jajang C Noor itu bisa dikenakan UU ITE,” katanya.
1 komentar so far
sangat bermanfaat mba, makasih artikelnya sangat membantu
EmoticonEmoticon